>JSS TRIPLER DALAM PUSARAN HALAL HARAM
Oleh: Ndika Mahrendra
SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.
Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.
Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.
Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?