>JSS TRIPLER DALAM PUSARAN HALAL HARAM
Oleh: Ndika Mahrendra
SESEORANG
boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat
professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa.
Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia
lemah dan tak berdaya.
Demikian halnya dalam bidang usaha dan
bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang
bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi
lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak
memiliki ilmu bisnis apapun.
Lalu kedua orang ini berserikat.
Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi
penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di
antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima
oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika
untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
Demikian halnya dengan
JSS Tripler.
Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member JSS Tripler sebagai
investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan.
Sebagai investor, setiap member JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah
dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan
akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan
diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat)
dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan member
saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.

Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim
perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit
pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari
intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional
sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab
penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk
selalu membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama
mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang
dilakukan antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu
bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan
JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?